MAKALAH
KOPERASI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah
lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup
yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah
lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi
lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan
muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan
dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi
sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut
bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga
lain.
Di
indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional
dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi tidak jauh berbeda dengan koperasi
konvensional yaitu Asas usaha Koperasi berdasarkan konsep gotong royong dan
tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan
yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan
proporsional.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah
sebagai berikut :
1)
Apa Pengertian dan Landasan Koperasi?
2)
Bagaimana Cara
Mendirikan Koperasi?
3)
Darimana Modal
Koperasi Indonesia itu Didapat?
4)
Apa Jenis-jenis
Koperasi Indonesia?
5)
Bagaimana
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
6)
Apa Kopersi
Syariah?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)
Untuk Mengetahui Pengertian dan Landasan
Koperasi
2)
Untuk Mengetahui
Cara Mendirikan Koperasi
3)
Untuk Mengetahui
Modal Koperasi Indonesia
4)
Untuk Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5)
Untuk Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6)
Untuk Mengetahui
Arti Lambang Kopersi, Lama Dan Baru.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Koperasi dan Landasan
Koperasi
adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang
atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,
menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan
suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
anggotanya.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau
lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil
dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas
dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat
dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan
Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris
kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam
bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud
untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu
dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha
yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi
membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga
bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah
suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu
badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan
tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat
atau anggotanya.
Atas
pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi
khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi
adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam
bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka
untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan
bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Landasan
koperasi
Pengertian
diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk
sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945
yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut
menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk
keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a) Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b) Landasan
structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta
penjelasannya.
c) Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian
itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi
yang bersifat demokrasi :
1) Kekuasaan
tertinggi
Dimaksudkan
ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu
di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah
kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi
umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang
sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2) Pengurus
dan badan pemeriksa
Yang
berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri
wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di
kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3) Pembagian
sisa hasila usaha
Hal
ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan
daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat
sekitar pada umunya.
4) Usaha
koperasi
Sebagaimana
sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih
usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.
II.
Jenis-jenis
Koperasi Indonesia
Dalam
ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan
tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan
pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
jasa.
Peraturan
pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2)
menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada
dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi
yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau
tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh
jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi
jasa
b) Koperasi
pertanian
c) Koperasi
peternakan
d) Koperasi
perikanan
e) Koperasi
kerajinan/industri
f) Koperasi
simpan pinjam
g) Koperasi
konsumsi
Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai
dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.
III.
Modal
Koperasi Indonesia
Mengenai
modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan
pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut
ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan
pokok
2. Ssimpanan
wajib
3. Dana
cadangan
4. Hibah
IV.
Cara
Mendirikan Koperasi
Mengenai
pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah
tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21.
Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di
beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat.
Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun
perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di
sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di
depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan
mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang
dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima)
anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan
melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan
bendahara ).
Kemudian
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1)
Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud
dan tujuan
3) Ketedasan
usaha
4) Syarat
syarat keanggotaan
5) Ketetapan
tentang permodalan
6) Peraturan
tanggungan keanggotaan
7)
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan
tahun buku
9) Ketentuan
tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan
soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
V.
Koperasi
dalam Ekonomi Indonesia
Dari
segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub
perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang
mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia
dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara
kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari
segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat
ekonomi lemah
Masyarakat
yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong
didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha
perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam
penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di
dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan
hukum seperti koperasi.
Didalam
segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari
dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas
dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi
masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai
kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang
seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang
itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu
ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang
ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini.
Sehingga
seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan
social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang
tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di
samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat
koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah
orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah
organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi
sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah
yang di utamakan adalah anggotannya.
Pola
kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah
produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi
telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata
kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong
menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan
dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain ;
1. Kekuasaan
ada pada anggota
2. Satu
anggota satu suara
3. SHU
di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya
pelayanan pada anggota
5. Adanya
training bagi anggoata
6. Menjalain
kerjasama antar koperasi
Masyarakat
yang perekonomiannya tidak lemah
Kebalikan
dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang
seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada
tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih
memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang
demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka
beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
Masyarakaat
demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang
berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta
walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat
pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal
demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak
didapatkan. Karena dalam PT
dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga
ia mendapat SHU akhir tahun.
Dengan demikian maka bagi
pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang
bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau
mendepositkannya di Bank.
VI.
Arti
Lambang Koperasi
Lama
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah
kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang
kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka
semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar
(AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang
baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan
pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan
dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.
sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.
sebagai dasar perekonomian masional
yang bersifat kerakyatan;
c.
sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d.
selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
b.
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
c.
Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A.
Simpulan
Sejarah
koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau
penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun
sifat gotngroyong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih
ketika pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang
memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar
pondasi masyarakat kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.
Sehingga
ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang
memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang
mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun
memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar
sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah bersama.
B.
Saran
Sebagai
sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang
dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas,
mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna
“nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian
dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat
sasaran. Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga
pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan
kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan
dengan perkembangan dan kemurniannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Angkasa G.
Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi Indonesia
Yang berlandaskan Pancasila, Bandung : Rineka Cipta, 1984.
·
Boediono
Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta : CV. Agung Mas, 1981
·
http://google.co.id/
No comments:
Post a Comment